Pimpin Audiensi Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia Dengan Komisi XII, H. Cek Endra Tegaskan Pentingnya Perlindungan Usaha Lokal di Daerah

H. Cek Endra, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar

JURNALJAMBI.CO – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Cek Endra, menaruh perhatian besar terhadap kondisi para pengusaha Pertashop di berbagai daerah yang kini sedang berjuang mempertahankan keberlangsungan usahanya di tengah tantangan ekonomi.

‎Komitmen tersebut disampaikan H. Cek Endra saat ditunjuk memimpin rapat audiensi Komisi XII DPR RI bersama Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) untuk mewakili Sugeng Suparwoto Pimpinan Komisi XII DPR RI lll, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 8 September 2026.

‎Dalam audiensi itu, H. Cek Endra meminta pengurus HPMPI segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi operasional sekitar 6.700 outlet Pertashop yang tersebar di berbagai daerah. Pendataan ini mencakup jumlah outlet yang sudah tidak aktif serta daftar pengusaha UMKM yang mengalami kendala pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

‎“Nanti didata saja secara global dari 6.700 itu yang tidak aktif berapa, dan yang masih berurusan dengan tunggakan KUR juga dilaporkan. Insyaallah nanti kita perjuangkan itu,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi tersebut.

‎Ia menyoroti tingginya modal awal investasi Pertashop yang mencapai ratusan juta rupiah untuk dispenser dan nozzle saja, belum termasuk biaya sewa lahan. Tingginya beban modal ini dinilai membutuhkan perlindungan kebijakan agar masyarakat desa yang sudah berinvestasi tidak terancam mengalami krisis keberlanjutan usaha.

‎​”Jangan sampai kebijakan antar-kementerian saling tumpang tindih yang justru melemahkan pelaku usaha lokal. Di tingkat daerah, Pemda juga harus hadir memberikan kemudahan perizinan, pembinaan, serta kepastian kepatuhan aturan daerah agar usaha ini terlindungi,” jelasnya.

‎Beban tersebut dinilai terlalu berat bagi usaha skala mikro dan pedesaan.

‎Guna mengatasi persoalan ini, Komisi XII DPR RI berjanji membawa aspirasi terkait perizinan, skema pembiayaan, hingga penataan distribusi BBM ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas.

‎​H. Cek Endra menegaskan bahwa langkah ini berfokus pada kepentingan masyarakat. “Penyelamatan Pertashop bukan semata-mata membela pengusaha, tetapi menyelamatkan investasi masyarakat di pedesaan, menjaga lapangan kerja lokal, dan memastikan ketersediaan energi terjamin hingga ke pelosok,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua Umum DPP HPMPI, Steven, menyampaikan bahwa disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi membuat konsumen beralih, sehingga penjualan Pertashop merosot tajam. Oleh karena itu, HPMPI memohon agar pemerintah membuka peluang bagi Pertashop yang memenuhi kriteria untuk menyalurkan BBM subsidi jenis Pertalite, baik sebagai SPBU Kompak maupun lembaga penyalur resmi.

‎Selain mengusulkan legalisasi penyaluran Pertalite dengan regulasi yang terukur, HPMPI menuntut penertiban pengecer BBM ilegal serta mendorong kolaborasi lintas sektor termasuk dengan Koperasi Desa Merah Putih agar kebijakan penyaluran barang subsidi di tingkat pedesaan tidak tumpang tindih.

‎Melalui audiensi ini, Komisi XII DPR RI diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan konkret yang berpihak pada keberlangsungan usaha Pertashop sebagai garda terdepan penyaluran energi di pelosok Nusantara.

‎“Mudah-mudahan apa yang disampaikan bisa kami teruskan kepada kawan-kawan di Pertamina agar Pertashop dihidupkan kembali, perizinannya dipermudah, dan keluh kesah ini mendapat perhatian penuh,” pungkas H. Cek Endra.