JURNALJAMBI.CO – Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai ditemukan ditimbun di sebuah bangunan di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Bea Cukai Jambi mengamankan barang ilegal tersebut bersama seorang terduga pelaku berinisial H.
Penindakan bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Jambi. Petugas kemudian bergerak memeriksa bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
“Setelah mendapat informasi, Bea Cukai Jambi langsung menindaklanjuti hal tersebut dan tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal tersebut,” ujar Dafit dalam keterangannya di Jambi, Senin.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. H dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan lanjutan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menyatakan adanya tindak pidana di bidang cukai.
Perbuatan tersebut disebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Bea Cukai menerapkan mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara tertentu melalui pembayaran sanksi administratif sebelum proses pidana dilanjutkan, sesuai ketentuan Pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021.
Terduga pelaku H mengajukan permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke penyidikan dan menyatakan kesediaannya membayar sanksi administratif. Nilai dendanya mencapai Rp250.656.000.Denda tersebut telah dibayarkan dan masuk ke rekening kas negara.
Penindakan rokok ilegal ini sempat menjadi perhatian setelah muncul informasi yang menyebut adanya permintaan uang hingga Rp700 juta untuk menyelesaikan perkara.
“Tidak ada permintaan atau pemerasan sebesar Rp700 juta untuk menyelesaikan kasus itu seperti yang sempat viral. Namun yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda,” tegas Dafit.
Menurut dia, pembayaran Rp250,656 juta tersebut merupakan sanksi administratif yang memiliki dasar hukum, bukan pembayaran informal untuk menghentikan perkara.
Setelah penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme administratif, seluruh rokok yang diamankan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Barang bukti tersebut kini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Dafit memastikan barang tersebut tidak akan dikembalikan kepada pelanggar. Rokok hasil penindakan akan diproses untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Jambi memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi.
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai secara legal.
Bea Cukai Jambi menyatakan akan terus menindak aktivitas penyimpanan dan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya












