Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, LHKPN Catat Kekayaan Rp21,3 Miliar

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

JURNALJAMBI.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/7/2026) malam. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh pimpinan KPK, meski lembaga antirasuah itu belum mengungkap perkara yang melatarbelakanginya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Anom menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Namun, Fitroh belum bersedia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani maupun jumlah pihak lain yang turut diamankan.

“Lebih detailnya ke jubir,” ujarnya.

Anom Widiyantoro terpilih sebagai Bupati Pemalang bersama Wakil Bupati Nurkholes pada Pilkada Serentak 2024. Pasangan tersebut diusung koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, Anom Widiyantoro memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp21,3 miliar.

Nilai tersebut diperoleh setelah dikurangi utang sekitar Rp1,2 miliar dari total aset senilai Rp22,5 miliar.

Rincian kekayaannya meliputi:

  • 18 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pemalang, Jakarta Timur, Surabaya, Semarang, Bandung, hingga Gianyar dengan nilai sekitar Rp12,2 miliar.
  • Kendaraan bermotor senilai sekitar Rp1,1 miliar, termasuk mobil Mercedes-Benz dan sepeda motor Harley-Davidson.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta.
  • Surat berharga sebesar Rp902,2 juta.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp782,2 juta.
  • Harta lainnya senilai Rp7 miliar.

Hingga Rabu pagi, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sebelum