Sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2025 Anggota DPR RI Cek Endra di Kabupaten Bungo Disambut Antusiasme Masyarakat

Pemaparan materi sosialisasi UU nomor 2 tahun 2025 oleh Narasumber Drs. H. Pahrul Rozi, M.Si

JURNALJAMBI.CO – Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2025 tentang Minerba oleh Anggota DPR RI Cek Endra di Kabupaten Bungo disambut antusiasme masyarakat Kabupaten Bungo, Selasa 28 Juli 2026, dengan Narasumber Drs. H. Pahrul Rozi, M.Si, sosialisasi digelar di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo.

Dalam pengantar sosialisasi, Anggota DPR RI Cek Endra mengatakan sosialisasi Undang-undang nomor 2 tahun 2025 penting bagi masyarakat, sama seperti sosialisasi 4 pilar NKRI untuk merefresh kembali pemahaman masyarakat dalam menjaga NKRI. Karena dalam undang-undang ini mencakup alokasi izin khusus, penguatan hilirisasi, serta keterlibatan organisasi masyarakat dan koperasi.

Bagi masyarakat, sosialisasi undang-undang ini memberikan manfaat utama berupa pemahaman hukum, keadilan pengelolaan sumber daya alam dan perluasan akses ekonomi.

Suasana peserta dalam mengikuti sosialisasi

“Kita giring masyarakat untuk ikut mengawasi hilirisasi oleh pemilik izin, kita harus mendukung Undang-undang ini, kita berhak menuntut perusahaan Minerba apabila perusahaan tidak mematuhi undang-undang,” kata Cek Endra.

Narasumber Drs. H. Pahrul Rozi, M.Si dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 adalah perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Hal penting, yang perlu diketahui masyarakat adalah meliputi pemberian izin khusus untuk ormas/UMKM, penguatan hilirisasi domestik, serta aturan reklamasi lingkungan.

Pantauan media ini, Peserta sosialisasi memahami undang-undang ini dan menghubungkannya dengan usaha penambangan ilegal, seperti ilegal mining dan ilegal drilling yang ada di wilayah Kabupaten Bungo. Sebagai respon masyarakat, peserta sosialisasi menanyakan beberapa hal, diantaranya tentang bagaimana cara masyarakat melakukan pengawasan usaha Minerba, terkait izin dan cara operasional usaha, khususnya operasional usaha ilegal mining dan ilegal drilling.

Pahrul Rozi dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam kegiatan tambang, masyarakat dapat mengurus izin tambang yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan mengikuti aturan yang berlaku. Kalau memakai alat berat, itu sudah pertambangan skala besar.

“Untuk pertambangan skala besar harus ada izin lingkungan yaitu AMDAL, harus lulus audit lingkungan,” terang Pahrul Rozi.

Ia menyebut, Undang-undang ini lemah dalam pengawasan, karena masyarakat belum mengetahui aturannya.

“Kita mau aman harus dengan memiliki izin,” tambahnya.

Penambangan tidak masalah menggunakan alat berat, yang penting tidak melanggar aturan. Makanya harus ada izin terkait AMDAL dan menghindari kerusakan ekosistem.

Para peserta sosialisasi membawa pulang tali asih dari Anggota DPR RI Cek Endra dan Ketua DPD Golkar Bungo Mardianto

Sesi tanya jawab berlangsung secara interaktif yang dipandu oleh anggota DPR RI Komisi XII Cek Endra. Pada akhir sosialisasi dilangsungkan pembagian sembako secara simbolis. Usai sosialisasi, 200 peserta sosialisasi pulang dengan membawa sembako sebagai tali asih dari Cek Endra dan Mardianto, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo.