JURNALJAMBI.CO – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk terus mendampingi kliennya.
Hotman mengungkapkan dirinya tengah menjalani pemulihan setelah menjalani operasi akibat saraf kejepit atau Hernia Nukleus Pulposus (HNP) di bagian pinggang bawah. Kondisi tersebut membuatnya memilih fokus pada proses penyembuhan.
“Saya sudah memberitahukan beliau (Febrie) bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara karena kondisi kesehatan yang bisa semakin parah,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Hotman, ia sempat menjalani pengobatan di Jakarta sebelum akhirnya menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura pada awal Juli 2026. Setelah operasi, dokter menyarankan dirinya beristirahat selama dua pekan.
Namun, ia mengaku tetap menjalankan aktivitas sebagai pengacara, termasuk menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Akibatnya, kondisi kesehatannya justru memburuk.
“Aku sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Selama dua bulan ini saraf yang kejepit menjalar sampai ke kaki,” ujarnya.
Hotman mengatakan telah menyampaikan langsung keputusan tersebut kepada Febrie Adriansyah. Meski Febrie sempat memintanya tetap bertahan beberapa hari, Hotman mengaku tidak dapat melanjutkan pendampingan hukum karena harus memprioritaskan pemulihan kesehatannya.
Masa pendampingan Hotman terhadap Febrie terbilang singkat. Ia baru mengumumkan penunjukannya sebagai kuasa hukum Febrie pada 17 Juli 2026, saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Di tengah pendampingannya, Hotman juga sempat menjadi sorotan setelah pernyataannya kepada wartawan menuai kritik dari sejumlah organisasi profesi jurnalis. Polemik tersebut berujung pada laporan ke kepolisian oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi profesi jurnalis.












