Plt Kepala BPKAD Sarolangun Tegaskan Gaji 13 Tetap Dibayar, PNS dan P3K Diminta Bersabar 

Hj. Maria Susanti,SE, Plt Kaban BPKAD Kabupaten Sarolangun

JURNALJAMBI.CO – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun Hj. Maria Susanti, SE menegaskan dan memberikan penjelasan secara rinci bahwasanya Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Sarolangun tetap akan dibayarkan, PNS dan PPPK diminta bersabar,  penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers, Jumat 26 Juni 2026, di ruang kerja Kaban BPKAD Sarolangun.

Kaban Maria Susanti menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen penuh untuk membayarkan hak para pegawainya, tidak bermaksud menunda-nunda, namun perlu dipahami,  karena jumlah dana yang akan dibayarkan untuk Gaji 13 jumlahnya cukup besar.

 “Perlu dipahami, kami tidak menunda karena tidak mau membayar. Dari pengumpulan anggaran yang tersisa dan terakumulasi sejak tahun-tahun sebelumnya sampai sekarang, secara hitungan jumlah dananya sudah cukup untuk membayar Gaji ke-13 ini,” jelasnya

Kaban Maria Susanti juga menyampaikan perbedaan aturan yang sangat mendasar agar tidak menimbulkan salah paham. Gaji ke-13, boleh dibayarkan sampai akhir tahun, tidak harus selesai di tengah tahun. Jadi masih ada waktu penyelesaian sesuai kondisi keuangan.

Begitu pun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), harus dibayarkan paling lambat 10 bulan dalam setahun, dan memerlukan persetujuan/rekomendasi khusus. Meskipun dananya ada, jika syarat administrasi belum lengkap, pembayaran belum bisa dilakukan.

 Lanjutnya, saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun cukup besar, yaitu sekitar 3.600 orang PNS dan sekitar 4.800 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Dengan demikian, untuk membayar Gaji ke-13 saja dibutuhkan dana sekitar Rp. 37 Miliar, sedangkan total keseluruhan belanja untuk gaji dan tunjangan pegawai dalam setahun mencapai hampir Rp. 250 Miliar. Penambahan jumlah P3K dalam beberapa tahun terakhir menjadi faktor utama yang membuat ruang keuangan daerah lebih tertekan.

 Atas kondisi ini, Kaban Maria Susanti meminta pengertian dan kesabaran dari seluruh ASN, baik PNS maupun P3K.

 “Pembayarannya bisa lebih cepat atau agak lambat, tergantung masuknya pendapatan daerah setiap bulannya. Tapi kami pastikan, hak saudara-saudara tetap akan dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku dan kemampuan keuangan yang kita miliki. Tidak akan hilang,” tegas Kaban Maria Susanti.