Musyawarah Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Bendungan Batang Asai Sudah Rampung, Nilainya Rp. 3,9 Miliar 

Foto: Bupati Sarolangun Hurmin bersama jajaran terkait, usai penetapan bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Batang Asai

JURNALJAMBI.CO – Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi tanah untuk pembangunan bendungan Batang Asai Tahun 2025–2027 telah rampung, Dalam musyawarah, warga masyarakat Desa Pamuncak dan Desa Kampung Tujuh menyepakati bentuk ganti rugi tanah diganti dengan uang dengan nilai Rp. 3,9 Milyar. Musyawarah dipimpin oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE, di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun, Rabu 17 Juni 2026.

Musyawarah dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun, Dwi Sugiharto, S.SIT., M.H., beserta jajaran dan sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Desa Kampung Tujuh Helmi, Kades Pemuncak Irwani, serta jajaran yang tergabung dalam tim pengadaan tanah.

Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan, musyawarah tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan bendungan Batang Asai sebagai salah satu proyek prioritas yang diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun.

Dalam pelaksanaannya, proses penetapan bentuk ganti kerugian dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan kepastian hukum guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

”Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama ATR/BPN menegaskan komitmen untuk mempercepat seluruh tahapan pengadaan tanah secara profesional, akuntabel, dan humanis agar target pembangunan bendungan Batang Asai tahun 2025–2027 dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Bupati Hurmin juga menjelaskan bahwa ganti rugi tersebut telah disepakati dengan masyarakat dengan jumlah bidang tanah 48 Persil dengan nilai mencapai Rp 3,9 Miliar.

”Di Batangasai, Desa Pemuncak dan Desa Kampung Tujuh, ini yang diganti rugi hari ini, sudah sepakat dengan masyarakat. Selaku pemerintah, kita akan mendorong itu. Yang harus diganti rugi itu bisa diganti tanah, bisa diuangkan, tapi masyarakat tadi memilih diuangkan,” jelas Bupati Hurmin.

Sementara itu, Kades Pemuncak, Irwani menyambut baik musyawarah ini, dalam rangka penetapan bentuk ganti kerugian tanah untuk pembangunan bendungan Batang Asai, yang diharapkan dapat menunjang peningkatan ekonomi masyarakat desa.

”Yang diganti rugi itu tanah dan tanaman tumbuhnya, yaitu karet dan sawit sesuai dengan umurnya. Kalau masalah harga sudah ada di pihak Balai. Tanah kami itu diganti rugi karena tergenang oleh air bendungan, jadi tidak bisa dimanfaatkan lagi,” katanya.

Senada dengan harapan Bupati, Kades Irwani berharap pembangunan bendungan Batang Asai sukses dari awal sampai akhir, sehingga dapat meningkatkan dan menunjang perekonomian masyarakat.

“Semoga bendungan ini sukses dari awal hingga akhir, jadi bisa meningkatkan dan menunjanng perekonomian masyarakat di desa kami, dan umumnya di Kabupaten Sarolangun. Tidak ada lagi persoalan pembangunan bendungan terkait harga. Kami sudah sepakat, tadi sudah musyawarah dan mufakat, sudah sepakat ganti rugi tanah dengan uang,” tambah Kades Irwani.