Pungli Angkutan Batu Bara di Kumpeh Ulu: Beban Tersembunyi di Balik Roda

Keberadaan dugaan pungli di jalur angkutan batu bara seolah telah menjadi "rahasia umum".

JURNALJAMBI.CO — Aktivitas angkutan batu bara telah menjadi pemandangan sehari-hari di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Setiap hari, truk-truk bermuatan batu bara melintasi jalan-jalan di wilayah tersebut sebagai bagian dari rantai distribusi komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Namun, di balik lalu lalang kendaraan tersebut, terdapat persoalan yang hingga kini masih kerap diperbincangkan masyarakat, yakni dugaan praktik pemungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan batu bara yang disebut-sebut sering terjadi menjelang tengah malam.

Bagi sebagian orang, praktik tersebut mungkin dianggap sebagai hal yang biasa karena telah berlangsung dalam waktu yang lama. Akan tetapi, kebiasaan yang terus berulang tidak serta-merta menjadikannya sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan. Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut berpotensi merugikan banyak pihak sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Keberadaan dugaan pungli di jalur angkutan batu bara seolah telah menjadi “rahasia umum”. Banyak pihak mengetahui atau mendengar informasi mengenai praktik tersebut, tetapi tidak semua berani menyampaikannya secara terbuka. Akibatnya, persoalan yang semestinya menjadi perhatian bersama justru perlahan dianggap sebagai bagian dari rutinitas.

Seorang warga Kecamatan Kumpeh Ulu mengatakan bahwa dugaan praktik pungli terhadap angkutan batu bara telah berlangsung selama beberapa tahun. Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi cerita baru di tengah masyarakat.

“Pungli ni dah ado sejak beberapo tahun lalu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa dugaan praktik tersebut telah lama menjadi pembicaraan warga. Meski demikian, hingga kini persoalan itu dinilai masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Padahal, dampak pungli tidak hanya dirasakan oleh para sopir. Praktik semacam ini juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dianggap lumrah, maka muncul kesan bahwa aturan dapat diabaikan dan keadilan tidak berlaku secara merata.

Dalam perspektif hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil serta kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut semestinya berlaku bagi siapa pun, termasuk para sopir angkutan batu bara yang menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sering kali masyarakat hanya melihat truk-truk besar yang melintas dan menganggap seluruh pihak yang terlibat dalam industri batu bara memperoleh keuntungan besar. Padahal, para sopir merupakan pekerja yang bergantung pada upah perjalanan. Setiap pengeluaran tambahan yang harus mereka tanggung akan berdampak langsung pada pendapatan yang mereka bawa pulang.

“Makan bae susah, dipalakin pulo,” ungkap seorang sopir.

Kalimat sederhana tersebut menunjukkan bahwa biaya tambahan di luar ketentuan resmi dapat menjadi beban yang nyata bagi para pekerja lapangan. Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup, pengurangan pendapatan sekecil apa pun tetap memiliki arti besar bagi ekonomi keluarga mereka.

Oleh karena itu, diperlukan perhatian, pengawasan, dan komitmen dari seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Persoalan ini bukan semata-mata tentang uang yang berpindah tangan di jalan, melainkan tentang keadilan bagi para pekerja yang mencari nafkah, serta tentang bagaimana hukum hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa memandang profesi maupun latar belakangnya.

Pada akhirnya, apabila dugaan praktik pungli benar-benar terjadi, maka penanganannya harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi yang terbuka kepada masyarakat juga menjadi penting. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat tetap terjaga, sementara para sopir angkutan batu bara dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan tanpa adanya beban di luar ketentuan yang berlaku.

Penulis:RABIAH