Good Governance, Kabupaten Sarolangun Kembali Raih Opini WTP BPK RI, Terbaik di Provinsi Jambi 

JURNALJAMBI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun kembali memperoleh opini wajar tanpa persyaratan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025. Perolehan WTP atas laporan keuangan pemerintah tahun 2025 adalah yang ke 10 (Sepuluh) kalinya, secara berturut-turut.

Perolehan WTP ini merupakan salah satu indikator positif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), hingga mendapatkan predikat tertinggi dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Penghargaan atas opini WTP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Bupati Sarolangun H. Hurmin di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa 2 Juni 2026, dalam acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025.

Dengan pencapaian WTP dari auditor negara, yang dapat dipertahankan selama satu dasawarsa secara berturut-turut ini, Kabupaten Sarolangun berhasil memposisikan diri menjadi salah satu Kabupaten terbaik dalam pengelolaan keuangan di Provinsi Jambi.

Atas perolehan prestisius ini, Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE menyampaikan rasa syukur yang setinggi-tingginya, baginya keberhasilan meraih WTP satu dekade berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat.

“Prestasi ini adalah milik seluruh masyarakat Sarolangun. Namun demikian, kami tidak akan berpuas diri karena masih ada sejumlah rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” katanya.

Opini WTP adalah penilaian tertinggi yang diberikan oleh BPK atas kewajaran laporan keuangan pemerintah, yang berarti bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sarolangun telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), informasinya akurat, dan tidak ditemukan penyimpangan atau salah saji yang material.

Pada opini WTP termasuk di dalamnya rekomendasi auditor yang merupakan bagian penting yang tak terpisahkan, untuk itu, Bupati Hurmin menegaskan, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK akan segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah terkait. Berdasarkan data yang diterima, capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Kabupaten Sarolangun saat ini telah mencapai 81,80 persen.

“Yang jelas, seluruh rekomendasi akan kita tindak lanjuti sesuai arahan BPK. Ini menjadi komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Masyarakat Sarolangun pantas bangga dengan Prestasi WTP ini, bahwa makna perolehan WTP berarti, secara transparansi dan akuntabilitas, anggaran daerah telah dicatat, dikelola dan dilaporkan dengan baik dan kredibel.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut bukan sekadar prestasi administratif. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran daerah.

WTP adalah murni merupakan audit kepatuhan dan kewajaran akuntansi, bukan audit investigasi maupun audit kinerja. Predikat WTP tidak secara otomatis menjamin bahwa sebuah daerah pelayanan publiknya sudah sempurna, karena WTP berfokus pada kesesuaian dokumen dan bukti transaksi keuangan.