JURNALJAMBI.CO – Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun memimpin rapat Paripurna Tingkat I Tahap II Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut, Senin 11 Mei 2026 di gedung DPRD Sarolangun. Ketua DPRD Ahmad Jani didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, dihadiri 20 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Sarolangun Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Kepala Kemenag Sarolangun H M Syatar, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, para Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan tamu undangan.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya dan menindaklanjuti Nota Pengantar dari Bupati tentang pembentukan Desa Sido Mukti, Kecamatan Singkut,” kata Ketua DPRD Ahmad Jani.
Ahmad Jani meminta masing-masing fraksi untuk menyampaikan juru bicara dan kepada para juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Setelah masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umumnya, selanjutnya pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut diserahkan kepada Bupati Sarolangun untuk ditindaklanjuti.
”Terima kasih kami sampaikan kepada para juru bicara masing-masing fraksi DPRD Sarolangun yang telah menyampaikan pandangan umum fraksinya, dan selanjutnya pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini kami serahkan kepada Bupati Sarolangun untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Acara rapat paripurna terlaksana dengan lancar dan akhirnya ditutup dengan ucapan Alhamdulillah.
“Alhamdulillahirobbil alamin, dengan ini rapat paripurna hari ini kami tutup,” pungkas Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani.












