JURNALJAMBI.CO – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana mengubah status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup (go private) sekaligus menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini diambil menyusul kendala perseroan dalam memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan oleh BEI.
Manajemen SUPR menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, hingga kini belum mencapai hasil yang diharapkan. Sejak April 2025, saham SUPR juga telah mengalami suspensi perdagangan di bursa.
Menurut manajemen, keputusan untuk melakukan go private merupakan bagian dari strategi jangka panjang, termasuk untuk meningkatkan efisiensi operasional dan melakukan restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup.
Rencana tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.
Persetujuan harus diperoleh dari pemegang saham independen, sesuai dengan ketentuan regulator.
Dalam proses go private, pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), akan melakukan tender offer sukarela kepada pemegang saham publik.
Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham, lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga historis dalam 12 bulan terakhir sebelum suspensi.
Jika rencana tersebut disetujui, investor publik yang tidak mengikuti tender offer akan tetap menjadi pemegang saham, namun dalam perusahaan tertutup yang tidak lagi diperdagangkan di bursa.
Sebagai informasi, SUPR merupakan bagian dari Grup Djarum yang dikendalikan oleh Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono.
Sementara itu, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar sejak 6 April 2026.
Penghentian tersebut menjadi bagian dari proses menuju delisting, sambil menunggu keputusan pemegang saham dalam RUPSLB mendatang.













