JURNALJAMBI.CO – Jajaran Polsek Bahar Selatan melakukan pendekatan persuasif kepada para pekerja dan pemilik sumur minyak rakyat di wilayah Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Sosialisasi berlangsung di lokasi jalan menuju Unit 3 Desa Tanjung Lebar dan menyasar para pekerja drilling serta pemilik sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara mandiri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bahar Selatan, Ipda Hendrik Setiawan, bersama sejumlah personel lainnya, termasuk unit Samapta, Binmas, Propam, serta Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi.
Selain itu, petugas juga menegaskan larangan melakukan aktivitas drilling tanpa standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Pekerja diminta menghentikan sementara aktivitas drilling sambil menunggu kejelasan status sumur rakyat yang saat ini tengah didata oleh pemerintah daerah,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, aparat kepolisian turut memasang spanduk di sejumlah titik lokasi drilling. Spanduk tersebut berisi peringatan dan ancaman sanksi hukum bagi pelaku kegiatan pengeboran ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko hukum maupun keselamatan dalam aktivitas pengeboran tanpa izin.
Tak hanya itu, petugas juga mengimbau para pekerja untuk beralih ke pekerjaan yang lebih aman dan legal, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Polsek Bahar Selatan juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diajak untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penataan sumur minyak rakyat.
Program ini dinilai bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya energi dilakukan secara aman, tertib, dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan persuasif ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya regulasi dalam sektor energi, sekaligus menjaga keselamatan kerja dan stabilitas lingkungan di wilayah Bahar Selatan.












