KPK Telusuri Dugaan Suap Kuota Haji, Fee Jamaah Hampir Mengalir ke Pansus DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, diduga sempat ingin menyuap pansus haji pada Juli 2024 guna memuluskan pengaturan kuota haji 2023-2024.

JURNALJAMBI.CO – Komisi antirasuah membuka bab baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya upaya penyaluran dana suap yang bersumber dari fee calon jamaah haji.

Dana tersebut diduga hampir mengalir ke panitia khusus (pansus) DPR yang membahas persoalan kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mantan staf khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, diduga sempat berupaya mengumpulkan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada Juli 2024.

Fee tersebut dikaitkan dengan percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

“Fee percepatan dikumpulkan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang memperoleh T0 atau TX senilai sekitar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

KPK menduga pengumpulan dana dilakukan melalui skema pengalihan jamaah dari visa mujamalah menjadi program haji khusus.

Dalam praktiknya, setiap jamaah yang memperoleh percepatan kuota dikenakan fee yang kemudian dikumpulkan dari penyelenggara haji khusus.

Namun rencana penyaluran dana tersebut kepada pansus DPR disebut tidak berjalan mulus. Pansus haji yang beranggotakan Komisi VIII DPR RI disebut menolak tawaran tersebut.

Setelah mendapat penolakan, Gus Alex diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengembalikan uang fee kepada pihak penyelenggara.

Meski begitu, penyidik menemukan tidak seluruh dana dikembalikan.

“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz.

KPK juga telah resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Tambahan kuota tersebut diberikan setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

KPK menduga proses pengaturan tambahan kuota tersebut membuka celah penyimpangan, termasuk dugaan pengumpulan fee dari jamaah melalui jalur haji khusus.

Penyidik kini masih menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik suap tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan kuota haji yang seharusnya menjadi hak jamaah.