JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Benar, hari ini Kamis (12/3) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini yang bersangkutan akan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi.
Sebelumnya, Yaqut sempat menggugat penetapan status tersangka oleh KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai praperadilan hanya memeriksa aspek formil terkait penetapan tersangka, bukan materi pokok perkara.












