JURNALJAMBI.CO – Tiga terdakwa dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara antara 6 hingga 16 tahun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
“Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri), dan 109 (M Syafei), para terdakwa sudah mengajukan banding,” kata Sunoto kepada wartawan, Selasa (10/3).
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam praktik suap terkait vonis lepas terhadap sejumlah korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
Jaksa sebelumnya menyebut Marcella, Ariyanto, dan Syafei memberikan suap kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan total uang suap yang diberikan dalam pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng mencapai sekitar US$4 juta atau setara Rp60 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar US$2 juta disebut dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.
Sementara US$2 juta lainnya diberikan kepada majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom agar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi.
Perkara korporasi tersebut melibatkan sejumlah perusahaan besar, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Para hakim yang menerima suap tersebut telah divonis bersalah dalam berkas perkara yang berbeda.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa.
Berikut vonis yang dijatuhkan pengadilan:
- Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp600 juta serta uang pengganti Rp16,25 miliar.
- Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp600 juta serta uang pengganti Rp16,25 miliar.
- M Syafei divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara, terdakwa M Syafei dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.













