JURNALJAMBI .CO— Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus bergerak mencari jalan keluar atas polemik sengketa lahan antara warga dan PT Pertamina. Kali ini, tim pansus melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta guna mendorong kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan lahan yang selama ini masuk dalam kategori “zona merah” dan menyebabkan ribuan sertifikat tanah warga tidak dapat diproses secara administrasi. DPRD Kota Jambi menilai masalah tersebut harus segera dituntaskan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga tergabung dalam Pansus Zona Merah menyampaikan bahwa tim pansus telah bekerja hampir dua bulan untuk mengurai persoalan tersebut. Berbagai pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari masyarakat terdampak hingga instansi terkait seperti Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang terjadi adalah dugaan tumpang tindih status lahan. Di satu sisi, masyarakat telah memegang sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan BPN, namun di sisi lain lahan tersebut diduga tercatat sebagai aset negara yang berkaitan dengan Pertamina. Akibatnya, sertifikat tersebut untuk sementara diblokir dan tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Dalam pertemuan dengan ATR/BPN, Pansus DPRD Kota Jambi mendorong agar dilakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh terhadap data pertanahan. Tujuannya agar dapat dipastikan mana lahan yang benar-benar termasuk aset negara dan mana yang merupakan hak masyarakat.
DPRD berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat membuka jalan keluar yang adil bagi semua pihak, terutama bagi warga yang selama ini terdampak kebijakan zona merah. Pansus juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan agar hak masyarakat atas tanah dapat dipulihkan dan status kepemilikan lahan menjadi jelas secara hukum.
Dengan berbagai langkah koordinasi yang dilakukan, DPRD Kota Jambi optimistis persoalan sengketa lahan tersebut dapat menemukan solusi, meski proses penyelesaiannya membutuhkan waktu dan kehati-hatian karena menyangkut data aset negara serta hak kepemilikan masyarakat.













