JURNALJAMBI.CO – Kepolisian mengungkap enam tersangka dalam kasus penculikan warga negara Ukraina, Igor Komarov (28), di Bali merupakan warga negara asing (WNA) yang diduga memiliki lebih dari satu paspor.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan para tersangka diketahui memiliki paspor ganda bahkan hingga tiga paspor berbeda.
“Seluruhnya merupakan warga negara asing dengan kepemilikan paspor yang bisa jadi lebih dari dua. Ada yang memiliki paspor dua atau pun tiga,” kata Ariasandy, Jumat (6/3/2026).
Saat ini, Polda Bali masih melakukan pengejaran terhadap keenam tersangka tersebut. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mempercepat proses penangkapan.
Selain itu, aparat kepolisian juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait untuk melacak keberadaan para tersangka.
“Kami terus berkoordinasi dengan Imigrasi, Divhubinter Polri, dan Interpol. Kami juga sudah menerbitkan DPO serta red notice,” ujar Ariasandy.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia yang ditemukan di Muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali dipastikan merupakan bagian dari tubuh Igor Komarov.
Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan uji DNA yang menunjukkan kecocokan dengan profil DNA ibu korban.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif di balik kasus penculikan tersebut. Hingga kini penyidik juga belum dapat memastikan apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan kriminal tertentu.
“Kami belum menerima informasi dari kedutaan maupun kepolisian negara asal terkait latar belakang jaringan ini,” kata Ariasandy.













