JURNALJAMBI.CO — Kepala Dinas PUPR, Momon Sukma Fitri, dituding mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip dasar jabatan setelah menyetujui pembayaran 100 persen terhadap proyek konstruksi yang dinyatakan cacat dan bermasalah.
Temuan ini terungkap melalui laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024. Dari audit tersebut, sejumlah pekerjaan konstruksi yang semestinya belum layak menerima pembayaran penuh, tetap dibayarkan sepenuhnya oleh PUPR Kota Jambi, tanpa melakukan pengecekan mendalam terhadap mutu, volume, dan kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Praktik ini menurut sejumlah pengamat dinilai melanggar kaidah administrasi pemerintahan dan prinsip akuntabilitas. Alih-alih menahan pembayaran sampai pekerjaan dinyatakan selesai dengan kualitas sesuai kontrak, proyek yang cacat konstruksinya dibayar 100 persen sebuah keputusan yang dinilai mengabaikan fungsi pengawasan dan pengendalian anggaran yang menjadi tanggung jawab pimpinan dinas.
Tak hanya itu, laporan BPK juga mencatat kerugian negara akibat pembayaran yang tak semestinya tersebut, termasuk biaya lansung personel dan non-personel yang terbukti merugikan keuangan daerah senilai puluhan juta rupiah. Temuan ini membuka pertanyaan serius tentang etika birokrasi, standar pengawasan proyek, serta komitmen aparat pemerintahan dalam menjaga transparansi anggaran publik.
Hingga berita ini disusun, pihak PUPR Kota Jambi belum secara resmi memberikan klarifikasi publik soal alasan keputusan mencairkan anggaran penuh untuk pekerjaan yang tidak memenuhi standar konstruksi. Sementara itu, tuntutan agar pihak berwenang termasuk aparat penegak hukum ikut mengusut tuntas kasus ini terus mengemuka, baik di kalangan masyarakat maupun di ruang publik












