JURNALJAMBI.CO– Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan kebijakan penting terkait penggunaan pengeras suara dalam kegiatan tadarus Al-Qur’an. Melalui surat edaran resmi, semua kegiatan tadarus yang memanfaatkan pengeras suara di luar ruangan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB setiap malamnya. Setelah jam tersebut, kegiatan tetap diperbolehkan namun hanya menggunakan pengeras suara dalam ruangan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto, usai keputusan sidang isbat menentukan awal Ramadhan yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Menurut Mahbub, aturan bukan bermaksud menghambat kegiatan keagamaan, namun sebaliknya, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas.
“Penggunaan pengeras suara bagian luar dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu, tadarus boleh diteruskan dengan pengeras suara bagian dalam agar aktivitas tidak mengganggu lingkungan sekitar,” ujar Mahbub.
Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap seluruh lapisan masyarakat di Kota Jambi, termasuk warga yang tengah beristirahat di malam hari. Pemerintah daerah mengimbau semua pihak untuk mematuhi edaran demi terciptanya suasana Ramadhan yang damai, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Dengan aturan ini, diharapkan kegiatan tadarus tetap berjalan lancar tanpa mengurangi esensi ibadah, sembari menjaga kenyamanan lingkungan sekitar. Pemerintah daerah akan terus memantau pelaksanaannya selama bulan suci berlangsung.












