JURNALJAMBI.CO — Mulai Januari 2026, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui aturan penting ini: 21 jenis penyakit dan layanan medis resmi tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang kembali ditegaskan memasuki tahun 2026.
Program BPJS selama ini menjadi harapan jutaan warga Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi dokter hingga perawatan intensif. Namun, meski memberi akses luas, tidak semua penyakit serta tindakan medis dibayarkan oleh sistem ini — terutama jika termasuk dalam daftar pengecualian berikut.
Beberapa contoh utama di antaranya Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
Perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik
Perataan gigi atau ortodonti
Cedera akibat tindak pidana atau menyakiti diri sendiri
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Perawatan infertilitas atau program kehamilan
Pelayanan di luar negeri
Layanan non-standar yang belum terbukti efektif
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai rujukan atau di fasilitas non-kerja sama BPJS
…dan sejumlah ketentuan lain yang totalnya mencapai 21 kategori lengkap.
Kebijakan ini penting diketahui, terutama bagi peserta yang selama ini mengandalkan JKN untuk semua kebutuhan medis. Tanpa pemahaman yang tepat, ada risiko biaya besar yang tiba-tiba harus ditanggung sendiri oleh pasien saat berobat.
Tips bagi Peserta BPJS:
Selalu cek daftar penyakit atau tindakan medis yang akan dilakukan
Pastikan fasilitas kesehatan yang dikunjungi terdaftar kerja sama BPJS
Gunakan prosedur rujukan yang benar untuk meminimalkan risiko biaya tidak ditanggung
Dengan memahami batasan ini, masyarakat bisa merencanakan perlindungan kesehatan tambahan atau mencari layanan alternatif sebelum kondisi darurat tiba.













