Buronan Interpol Rifaldo Aquiono Pontoh Ditangkap di Bali, Diduga Dalangi TPPO dan Penipuan Online Kamboja

Polri menangkap buronan interpol atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, WNI yang diduga menjadi pelaku TPPO dan penipuan online di Kamboja. (Foto: Antara)

JURNALJAMBI.CO – Kepolisian Republik Indonesia menangkap buronan Interpol bernama Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penipuan daring jaringan internasional di Kamboja.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Metro Jaya, Polres Bandara, serta petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2/2026).

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan, Rifaldo merupakan subjek red notice Interpol yang selama ini diburu atas dugaan kejahatan lintas negara.

“Tim gabungan berhasil mengamankan subjek red notice Interpol WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Menurut penyelidikan, Rifaldo diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial. Namun, para korban justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring.

Dalam praktiknya, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan psikis, penyitaan paspor, tidak dibayarkan upah, serta dipaksa membayar sejumlah uang dengan nominal besar apabila ingin berhenti bekerja atau kembali ke Indonesia.

Penangkapan Rifaldo berawal dari informasi National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang menerima laporan dari NCB Manila mengenai pergerakan tersangka dari Kamboja menuju Filipina, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

Berdasarkan informasi tersebut, aparat segera melakukan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya Rifaldo berhasil diamankan setibanya di Bali.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan penipuan daring internasional di kawasan Asia Tenggara, khususnya Kamboja. Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk menindak tegas pelaku TPPO dan melindungi WNI dari praktik kejahatan lintas negara.

Penulis: Aprilia Puji AstutiEditor: Zhafran