JURNALJAMBI.CO – Komisi II DPR RI menyoroti rapor merah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkap data mengejutkan saat kunjungan kerja di Jambi, Jumat (20/2).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, menunjukkan hanya 25 persen dari 1.200 BUMD yang berkondisi baik. Selebihnya, kurang dari 40 persen BUMD masuk kategori sehat secara finansial maupun manajerial.
Fenomena itu mendorong DPR segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus tentang BUMD. Aturan baru tersebut bertujuan memperkuat aspek regulasi, dan profesionalisme pengelola di daerah. DPR menuntut BUMD bekerja lebih transparan, dan berbasis kinerja demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, bank daerah wajib memprioritaskan dukungan pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
”Pengelolaan BUMD, termasuk bank daerah, diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tidak terpengaruh kepentingan non profesional,” tegas Dede Yusuf.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik langkah pengawasan dan evaluasi dari pusat tersebut. Ia berkomitmen memperbaiki tata kelola 20 BUMD yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi.
“Ini menjadi momentumevaluasi, dan perbaikan agar BUMD di Jambi semakin profesional, sehat, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” ujar Al Haris.
Gubernur melaporkan kinerja Bank Jambi saat ini menunjukkan tren positif hingga ke pelosok. Namun, Bank Jambi masih harus memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sesuai regulasi OJK. Pemprov Jambi akhirnya menempuh skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jabar Banten (BJB).
Langkah itu bertujuan memperkuat kapasitas modal, dan daya saing bank kebanggaan masyarakat Jambi tersebut.
“Secara kinerja, Bank Jambi menunjukkan tren yang positif. Tantangan kita saat ini adalah penguatan permodalan agar mampu bersaing, dan memenuhi ketentuan regulasi.
Melalui skema KUB, kami berharap kapasitas dan daya saing bank daerah semakin meningkat,” jelas Al Haris.
Selain urusan BUMD, kunjungan itu membahas percepatan kebijakan satu peta atau One Map Policy. DPR mendorong sinkronisasi data pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan di daerah. Komisi II juga membentuk Pansus Penanganan Konflik Agraria guna mempercepat penyelesaian sengketa tanah warga.













