JURNALJAMBI.CO – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menyoroti fenomena rokok elektrik atau vape yang dinilai telah bertransformasi dari sekadar tren gaya hidup menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan generasi muda. Dalam pernyataannya, BNN menegaskan akan mendorong pelarangan penggunaan vape di Indonesia, seiring temuan-temuan yang mengkhawatirkan dari hasil uji laboratorium.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, menyatakan bahwa vape kini bukan hanya sarana konsumsi nikotin, tetapi telah menjadi media baru untuk penyalahgunaan narkotika. Dari ratusan sampel cairan vape yang diuji, hampir seperempatnya mengandung narkoba. Bahkan dalam proses pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan penyidikan, 100 persen sampel yang diserahkan dinyatakan positif mengandung narkotika. Temuan ini mengubah persepsi umum bahwa vape adalah alternatif “lebih aman” dibanding rokok biasa.
Menurut Supianto, tren penggunaan vape sangat mengkhawatirkan, terutama di kalangan pelajar SMP dan SMA. Padahal, idealnya vape hanya boleh digunakan oleh usia dewasa di atas 21 tahun. Fakta bahwa anak di bawah usia itu sudah mulai menggunakannya menunjukkan lemahnya pengawasan serta celah dalam regulasi yang ada.
“Vape tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan, tetapi juga menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba yang sulit dideteksi karena tampilannya yang mirip alat rokok elektrik biasa,” tegas Supianto, sambil menekankan perlunya aturan hukum yang lebih tegas.
BNN juga mengajak masyarakat dan pemangku kebijakan untuk memperkuat kesadaran publik, penegakan hukum, serta pembaruan regulasi terkait peredaran vape. Langkah ini dinilai penting demi melindungi anak-anak muda dari bahaya narkotika yang semakin menyasar generasi penerus.













