JURNALJAMBI.CO – Komisi I DPRD Kota Jambi menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan kawasan industri serta penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dinilai bermasalah. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, bersama jajaran anggota komisi sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dan prosedur penerbitan SHGB.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Di antaranya DPMPTSP Kota Jambi, DPUPR Kota Jambi, DLH Kota Jambi, Camat Kota Baru, Lurah Talang Gulo, Lurah Beliung Patah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, perwakilan perusahaan, serta masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD menyoroti aspek transparansi perizinan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas penerbitan SHGB di kawasan industri.
DPRD menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun melanggar ketentuan tata ruang.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari anggota dewan, khususnya terkait prosedur administrasi, dokumen pendukung, hingga potensi pelanggaran regulasi.
Komisi I menegaskan, apabila ditemukan adanya penyimpangan, DPRD tidak akan ragu untuk merekomendasikan langkah lanjutan, termasuk pendalaman dokumen serta koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah pemanggilan OPD ini menjadi bentuk nyata fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan lahan strategis kawasan industri.
DPRD Kota Jambi juga menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan hukum, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
RDP ini akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pembahasan dan data yang dihimpun selama proses berlangsung. DPRD memastikan isu ini akan terus dikawal hingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum.












