JURNALJAMBI.CO – Komisi III DPR RI mencecar habis Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, pada Rabu (28/1/2026). Legislator murka atas penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami yang melindungi istrinya dari jambret.
DPR menilai nalar hukum kepolisian dalam kasus ini sangat kacau. Polisi dianggap gagal memahami Pasal 34 KUHP baru tentang pembelaan diri. Ketegangan memuncak saat anggota DPR menanyakan penguasaan aparat terhadap aturan hukum terbaru tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, meluapkan kekecewaannya secara terbuka di ruang rapat. Ia menegaskan, bahwa kasus ini harus segera dihentikan demi keadilan.
”Ini orang sudah kebalik-balik logiknya, Pak. Sulit sekali kami menjawab masyarakat. Nanti kalau ada maling, enggak usah kita kejar. Sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri, kita jadi tersangka,” tegas Habiburrokhman.
Habiburrokhman juga menambahkan bahwa solusi hukum sudah sangat jelas. KUHP baru memberikan ruang untuk menghentikan perkara demi hukum tanpa prosedur yang berbelit.
”KUHP baru ada solusinya, Pasal 65 huruf M jelas. Bisa dihentikan demi hukum, enggak perlu restorative justice kalau kayak begini, Pak,” tambahnya.
Komisi III mendesak Polri segera memulihkan status hukum Hogi Minaya. Rakyat tidak boleh takut melawan kejahatan hanya karena ancaman kriminalisasi oleh aparat.












