JURNALJAMBI.CO – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda itu disepakati dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (26/1/2026).
4 Ranperda itu yakni tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Desa Wisata, serta perubahan bentuk hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan, bahwa pengesahan itu untuk memperkuat fokus eksekusi program di lapangan agar lebih terukur, objektif, dan memiliki landasan anggaran yang kuat.
“Tentu Ranperda ini kita siapkan untuk lebih fokus dalam mengawal program-program kita di lapangan. Karena ini juga ada undang-undang yang mengatur itu semua, di daerah kita jabarkan lagi dengan Perda agar ke depan menjadi acuan langkah-langkah OPD sehingga lebih terukur, objektif, dan terarah,” tegasnya.
Secara spesifik, Al Haris menyoroti urgensi Perda Desa Wisata yang akan menjadi pintu masuk bagi intervensi anggaran yang lebih serius, mulai dari perbaikan akses infrastruktur jalan, hingga pengaturan standar tarif, guna memaksimalkan potensi ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, jika landasan hukum telah tersedia, pemerintah dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran pembangunan pada sektor tersebut.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pengarusutamaan gender kini menjadi standar wajib yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menjelaskan bahwa regulasi ini sekaligus merespons dinamika hukum nasional, khususnya dalam menyesuaikan turunan KUHP baru di tingkat daerah. Saat ini DPRD tengah mensinkronisasikan penerapan sanksi sosial melalui koordinasi intensif bersama Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Polda Jambi.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Kajati, Kepala Pengadilan, dan Kapolda terkait dengan sanksi sosial yang harus dituangkan di Perda. Komisi I juga sudah diminta memanggil Biro Hukum untuk menyiapkan administrasi yang dibutuhkan,” ungkapnya
Meski penganggaran sanksi sosial belum masuk dalam APBD murni 2026, Hafiz memastikan pihak legislatif membuka peluang besar untuk membahasnya pada agenda anggaran perubahan mendatang.












