JURNALJAMBI.CO – Musibah longsor kembali terjadi di lobang (Lokasi) Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Peristiwa nahas ini mengakibatkan 6 (Enam) orang warga meninggal dunia setelah tertimbun material galian.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, saat para korban tengah melakukan aktivitas mendulang emas (Nebeng) di lubang galian. Longsornya tebing tambang diduga dipicu oleh curah hujan yang cukup tinggi, sehingga menyebabkan kondisi tanah menjadi labil dan runtuh secara tiba-tiba.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari pihak kepolisian, berikut nama enam korban yang berhasil dievakuasi;
1. Kandar (±40 tahun), warga Dusun Mengkadai
2. Tabri (±46 tahun), warga Dusun Mengkadai
3. Sila (±22 tahun), warga Dusun Mengkadai
4. Oto (±40 tahun), warga Mensao
5. Iril (±50 tahun), warga Lubuk Sayak
6. Shirun (±35 tahun), warga Pulau Pandan.
Para korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans ke rumah duka masing-masing.
Kapolsek Limun melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi kejadian tersebut pada Selasa sore.
Menindaklanjuti laporan itu, Wakapolsek Limun bersama Kanit Provos, Unit Intelkam, dan Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas memastikan telah terjadi longsor di area PETI, dan enam orang korban berhasil dievakuasi. Hingga saat ini, warga bersama aparat masih melakukan pemantauan dan pencarian lanjutan, karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Kepala Desa Temenggung juga telah mengonfirmasi bahwa para korban merupakan warga yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara tradisional di lokasi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial Id (±50 tahun).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pengelola lokasi tambang tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Limun AKP Tarigan membenarkan adanya peristiwa longsor tersebut.
“Ada, Pak,” ujarnya, singkat,Peristiwa ini kembali menjadi pengingat serius akan tingginya risiko aktivitas penambangan emas tanpa izin, yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.












