JURNALJAMBI.CO – Langkah Bupati Pati, Sudewo, terhenti di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menetapkan orang nomor satu di Pati itu sebagai tersangka dua kasus sekaligus. Kasus pertama terkait pemerasan, dan kini terlibat dalam skandal suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengisian jabatan di Pati menjadi pintu masuk untuk mengungkapkan keterlibatan Sudewo dalam perkara DJKA.
”Benar bahwa ini adalah pintu masuk, dan sekaligus untuk perkara DJKA, hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara DJKA, KPK menduga Sudewo menerima aliran commitment fee saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Sudewo diduga terseret dalam pusaran suap proyek pembangunan jalur kereta api yang juga melibatkan tersangka lain berinisial R (Risna Sutriyanto).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami setiap informasi terkait penerimaan suap tersebut.
“Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi.
Meski Sudewo kini telah mengenakan rompi oranye, KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus mengumpulkan keterangan, dan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang merugikan tata kelola transportasi nasional tersebut.
Selain kasus DJKA, sebelumnya Sudewo juga resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. KPK menduga Sudewo mematok tarif ratusan juta rupiah kepada para calon perangkat desa melalui tim khusus yang dibentuknya.













