JURNALJAMBI.CO – Polda Jambi menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi Jalur perdamaian antara guru, dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. Menanggapi situasi tersebut, pihak kepolisian lebih mengedepankan upaya restorative justice mengingat status para pihak yang masih berada dalam lingkup institusi pendidikan.
”Kami memfasilitasi jika kedua pihak mau damai,” tegas Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira pada Selasa (20/1/2026).
Andri menanggapi Kasus ini dikarenakan mencuat setelah pihak guru, dan siswa saling melayangkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kemudian Andri menjelaskan bahwa, kepolisian saat ini terus memantau perkembangan situasi, dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi mediasi. Langkah ini bertujuan agar perselisihan tersebut tidak mengganggu stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun masa depan siswa yang terlibat.
Meski proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, Polda Jambi menekankan bahwa penyelesaian di luar pengadilan menjadi opsi terbaik untuk menjaga marwah dunia pendidikan. Kepolisian berharap kedua belah pihak dapat menurunkan ego demi mencapai mufakat yang saling meringankan.
Pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kini turut mendapat dorongan untuk berperan aktif menjembatani pertemuan kedua pihak. Kepolisian menegaskan bahwa fungsi mereka bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi penengah dalam konflik sosial yang melibatkan elemen pendidikan












