Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 2,6 Miliar di Kasus Pemerasan Perangkat Desa

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 2,6 Miliar

JURNALJAMBI.CO –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jual-beli jabatan perangkat desa yang menghebohkan publik. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1) dan penggeledahan serta penyitaan uang tunai total Rp 2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyelidikan kasus ini bermula dari rencana pengisian formasi perangkat desa yang diumumkan Pemkab Pati pada Maret 2026. Dengan jumlah kursi yang kosong mencapai ratusan posisi, dugaan praktik “jual-beli jabatan” muncul saat Sudewo bersama tim suksesnya disebut telah menyusun strategi pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

Menurut keterangan KPK, Sudewo diduga mematok tarif mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon yang ingin menduduki jabatan perangkat desa — angka yang telah dinaikkan dari harga awal yang ditawarkan timnya. Calon yang menolak, menurut penyidik, diancam tidak akan diproses atau dikeluarkan dari formasi di masa mendatang.

Uang yang terkumpul dari para calon ini kemudian disalurkan oleh beberapa kepala desa yang juga ikut terseret dalam kasus tersebut. Hingga petugas KPK menghentikan praktik ini pada pertengahan Januari, total dana tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp 2,6 miliar, yang kini menjadi salah satu barang bukti utama kasus ini.

Selain Sudewo, tiga kepala desa juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono;Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono,Kepala Desa Sukorukun, KarjanKeempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Praktik pemerasan jabatan perangkat desa ini juga memicu keprihatinan lembaga antirasuah, karena dianggap mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan di level paling bawah pemerintahan.