KPK Obrak-abrik Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Suap

Penggeledahan Kantor Pajak Jakarta oleh KPK

JURNALJAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pada Selasa (13/1). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan perkara suap pemeriksaan pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan hari ini di dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dalam kegiatan itu, tim penyelidik mengamankan, dan menyita sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.

“Di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya, Jakarta Utara,” ujarnya.

Adapun, tersangka penerima suap/gratifikasi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

KPK menuturkan pejabat pajak di Jakut DWB, ASG, dan ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar RP 4 Miliar.

“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Modus para tersangka tergolong klasik namun berani. Mereka diduga menerima fee sebesar Rp 4 miliar untuk memanipulasi kewajiban pajak PT WP. Uang haram tersebut ditukarkan ke dalam mata uang Dollar Singapura sebelum diserahkan secara tunai.

​”Uang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian diserahkan secara tunai oleh konsultan PT WP kepada tim penilai di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

 

 

Penulis: Wahyu Guno