JURNALJAMBI.CO – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kembali menegaskan sikap tegas partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP Tahun 2026 di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurut Megawati, penolakan itu bukan sekadar sikap politik biasa, melainkan posisi ideologis, konstitusional, dan historis PDIP dalam menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Ia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 serta hak warga negara untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Sistem tidak langsung melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat,” ujar Megawati, mengutip Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat ketentuan Pemilihan Kepala Daerah sebagai bagian dari pemilihan umum yang harus diselenggarakan secara langsung oleh rakyat.
Megawati menekankan bahwa pilkada langsung merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi nasional setelah rezim sentralistik sebelum Reformasi. Menurutnya, sistem langsung memberi ruang partisipasi rakyat dan menguatkan akuntabilitas pejabat daerah kepada masyarakat.
Lebih jauh, Megawati menegaskan PDIP akan terus berada di garis depan untuk menjaga hak politik rakyat dan menolak setiap wacana yang dapat dianggap sebagai pengingkaran atas semangat Reformasi. “Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlah












