JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor pajak Jakarta Utara Komisi pada Jumat (10/1/2025). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan delapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain mengamankan delapan orang, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dan sejumlah mata uang asing. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak.
Hingga saat ini, kedelapan pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang menimpa anak buahnya.
”Saya menghormati proses yang berjalan. Ini mungkin bagus untuk shock therapy (terapi kejut) bagi pegawai pajak lainnya,” ujar Purbaya.
Meski mendukung langkah hukum KPK, Purbaya menyebut Kementerian Keuangan melalui biro hukum akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan prosedur, dan bukan upaya untuk menghalangi keadilan.












