JURNALJAMBI.CO – menaikkan gaji hakim ad hoc setelah 13 tahun tidak mengalami penyesuaian. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut besaran kenaikan masih dalam tahap penghitungan dan akan ditangani secara khusus.
“Insya Allah ada kenaikan gaji. Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” kata Prasetyo di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, struktur penggajian hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier. Oleh karena itu, skema kenaikan gaji bagi hakim ad hoc tidak bisa disamakan sepenuhnya dan memerlukan penanganan tersendiri dari pemerintah.
“Struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, sehingga penanganannya juga terpisah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah berkomunikasi dengan aliansi hakim ad hoc dan memahami kondisi yang selama ini mereka alami. Penyesuaian gaji nantinya akan mengacu pada gaji hakim karier dengan mempertimbangkan karakteristik tugas hakim ad hoc.
“Nanti akan disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” kata Prasetyo.
Diketahui, gaji hakim ad hoc hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, selama 13 tahun terakhir, belum ada penyesuaian penghasilan bagi hakim ad hoc.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier mulai 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Besaran kenaikan tunjangan hakim karier bervariasi, mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, sesuai tingkat jabatan.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc HAM, hakim ad hoc perikanan, dan bidang lainnya.
Ketimpangan tersebut mendorong Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka opsi mogok kerja nasional. Aksi tersebut akan dilakukan jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ketidakadilan pendapatan antarahakim.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut demi menjaga profesionalitas dan independensi lembaga peradilan.












