JURNALJAMBI.CO – Polisi menangkap Seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial Y (55) atas dugaan melakukan pelecehan terhadap 13 siswa laki-laki. Kasus ini mencuat setelah para korban mengadu kepada orang tua mereka.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan laporan awal datang dari 13 orang tua murid. Setelah melakukan klarifikasi, sembilan orang tua resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
“Dari 13 orang tua yang datang, sembilan di antaranya melanjutkan laporan ke kepolisian. Saat ini kami melakukan pendampingan terhadap para korban,” ujar Tri.
Informasi awal menyebutkan, dugaan tindakan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026. Terduga pelaku merupakan guru sekaligus wali kelas di sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menyampaikan bahwa Y diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, hanya beberapa jam setelah menerima laporan.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku langsung kami amankan pada malam harinya,” kata Wira.
Menurut polisi, penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ciputat tanpa perlawanan. Saat ini, Y telah dibawa ke Mapolres Tangsel untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Orang tua korban melaporkan bahwa anak-anak mereka mengaku mengalami tindakan tidak pantas berupa sentuhan pada bagian tubuh sensitif. Aparat kepolisian menegaskan akan mendalami keterangan para saksi dan korban guna mengungkap secara utuh kasus tersebut.













