KIP Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Tanggapan Bonatua usai sidang.

JURNALJAMBI.CO – Majelis Komisioner Informasi Pusat (KIP), resmi mengabulkan seluruh gugatan sengketa informasi, terkait salinan ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo yang diajukan oleh Bonatua Sinaga. Keputusan itu tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).

Dalam putusan itu, mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon untuk membuka dokumen tersebut kepada publik.

Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agus Saputro, membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di Jakarta pada Selasa (13/1). Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan bahwa informasi salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019, dan 2019-2024, merupakan informasi yang bersifat terbuka.

​”Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo merupakan informasi terbuka, dan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko saat membacakan putusan.

Menanggapi kemenangan tersebut, Bonatua menegaskan bahwa putusan itu bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagis seluruh rakyat indonesia. Ia menekankan, bahwa transparansi atas sembilan item informasi yang selama ini tertutup, akan memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi mandiri, termasuk membandingkan legalisir ijazah tersebut dengan standar dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

​”Ini kemenangan publik. Selama ini ada item yang disembunyikan, termasuk tanggal legalisir. Dengan dibukanya informasi ini, publik bisa tahu dan membedakan. Siapapun dia, mau Presiden, Gubernur, atau Dewan, rakyat berhak tahu ijazah pejabat publiknya,” tegas Bonatua usai persidangan.

Pihak KIP memberikan waktu 14 hari kerja bagi KPU untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut, atau mengajukan keberatan (banding) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

terkait hal itu, Bonatua mengingatkan KPU agar tidak menggunakan anggaran negara jika mereka memutuskan untuk menempuh jalur banding.

​Bonatua juga berharap KPU bersikap bijak dengan tidak memperpanjang sengketa ini ke ranah hukum selanjutnya.

​”Saya ingatkan KPU, jangan pakai duit rakyat untuk melawan publik. Kami berharap KPU mendengarkan ini dan tidak perlu banding. Serahkan saja karena ini adalah hak konstitusional rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya

Penulis: Wahyu Guno