JURNALJAMBI.CO – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Drs. H. Cek Endra, menyikapi kasus dugaan korupsi yang menjerat Herman Efendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin yang kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Merangin.
Cek Endra menegaskan, Partai Golkar Provinsi Jambi akan memberikan pendampingan hukum kepada Herman Efendi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Intinya kita akan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus ini,” tegas Cek Endra saat ditemui awak media di kediamannya, Sarolangun, Selasa 12 Oktober 2026.
Menurut Cek Endra, persoalan yang dihadapi Herman Efendi sebenarnya telah menjadi perhatian sejak awal. Ia mengaku sudah mengingatkan kadernya tersebut agar menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
Meski demikian, Golkar Provinsi Jambi memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Herman dalam menghadapi perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pernyataan Cek Endra ini muncul sehari setelah Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2019–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026). Dari enam orang tersebut, lima tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi serta Lapas Perempuan.
Herman Efendi menjadi salah satu tersangka yang ditahan. Sebelum menjabat Wakil Ketua I DPRD Merangin, ia pernah menduduki posisi Ketua DPRD Kabupaten Merangin. Di internal partai, Herman juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin.
Selain Herman, Kejati Jambi menetapkan Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD; Fauziah, pensiunan Pemkab Merangin; serta Razali Azhari, ASN di lingkungan Pemkab Merangin, sebagai tersangka yang turut ditahan. Sementara itu, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Langkah pendampingan hukum yang disiapkan DPD Partai Golkar Provinsi Jambi menjadi perhatian di tengah bergulirnya perkara yang menyeret salah satu pimpinan partai sekaligus pimpinan DPRD di Kabupaten Merangin tersebut.
Meski partai menyatakan akan memberikan pendampingan, proses hukum terhadap Herman Efendi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka juga tidak menghapus hak yang bersangkutan atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).












