Senyum Jokowi Saat Ditanya Wacana Pemakzulan Gibran, Ini Responsnya

Jokowi

JURNALJAMBI.CO – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Menanggapi rencana tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Salah satu pertimbangannya adalah Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma,” ujar Jokowi.

Ia menilai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana semestinya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.

Terkait kemungkinan dampak putusan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, wacana pemakzulan Gibran masih menjadi pembahasan di ruang politik. Sejumlah pihak menilai pertimbangan MK dapat menjadi dasar untuk menempuh langkah politik maupun hukum selanjutnya. Namun, proses pemakzulan tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.