Cek Endra Anggota Komisi XII DPR RI Pimpin Inspeksi Lapangan ke PT SMM Sarolangun, Hasilnya: Pabrik Tidak Boleh Beroperasi Sementara, Bila Masih Melanggar, Pabrik Ditutup 

Cek Endra Anggota Komisi XII DPR RI Pimpin Insfeksi ke PT SMM Sarolangun

JURNALJAMBI.CO – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh operasional pabrik PT Samudera Mahkota Mas (SMM ) yang berlokasi di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi, Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi lapangan, Sabtu 1 Agustus 2026, inspeksi ini langsung dipimpin oleh Cek Endra.

Tim inspeksi lapangan terdiri dari Anggota Komisi XII DPR, yaitu Drs. H. Cek Endra dan Dr. H. Syarif Fasha, Dody Kurniawan, S.PT, Direktur Penyelesaian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hadir dalam inspeksi lapangan ke PT SMM,  Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Sekda Sarolangun M Arif, Kadis DPMPTSP Syahrudin, Kadis LH Kabupaten Sarolangun Kurniawan, Kaban Kesbangpol Hudri, Jajaran Polres Sarolangun, Tenaga Ahli (TA) DPR RI dan beberapa OPD terkait.

Tim inspeksi meninjau kolam pembuangan limbah pabrik dan melihat asap pabrik PT SMM (Perusahaan), Cek Endra bersama tim dan pihak terkait menggelar rapat di rumah dinas Bupati Sarolangun, dihadiri oleh manajemen PT SMM.

Hasilnya, bahwa dari inspeksi lapangan didapat temuan-temuan yang masih harus disempurnakan, masih ada keluhan masyarakat terhadap bau busuk, polusi udara dari asap pabrik, termasuk kolam-kolam limbah pabrik dan pengelolaan lingkungan yang belum memenuhi standar.

Cek Endra mengatakan, hasil rapat berdasarkan inspeksi lapangan merekomendasikan temuan-temuan itu segera dilengkapi  semuanya, dimulai dari urusan bau kolam limbah yang harus diperbaiki, termasuk juga cerobong asap yang masih menimbulkan polusi.

Setelah selesai semua, akan ada ukuran-ukuran tertentu yang membolehkan hingga aman buat masyarakat. Tim inspeksi lapangan memutuskan bahwa sementara pabrik PT SMM tidak boleh beroperasi, dengan kata lain, pabrik PT SMM ditutup sementara.

“Sementara pabrik tidak boleh beroperasi, kita beri waktu 4 bulan. Tapi kalau perusahaan bisa menyelesaikan dalam satu bulan, mereka boleh beroperasi,” ucap Cek Endra.

Lanjut Cek Endra, masalah ini serius,  sudah Gakum KLHK yang masuk, Cek Endra menegaskan, kalau perusahaan masih melanggar, pabrik PT SMM bisa ditutup.

“Ini kan sudah Gakum yang masuk. Ini sudah serius, kalau masih dilanggar, ya tutup pabriknya,” tegas Cek Endra.

Cek Endra mengatakan, keputusan Komisi XII DPR RI bersama tim terhadap PT SMM masih  dalam tahap pembinaan untuk menyempurnakan apa yang menjadi temuan-temuan di lapangan tadi dan sesuai permintaan masyarakat.

Perusahaan harus sosialisasi lagi ke masyarakat, bantuan Pemda juga diharapkan, karena ditemukan temukan keluhan di masyarakat bahwa perusahaan dijalankan belum bersosialisasi kepada semua masyarakat lingkungan. Nah itu tadi kita minta.

“Bantuan Pemda juga diharapkan,  sama-sama lah.  Kita perlu investasi tapi kita juga perlu lingkungannya bagus, masyarakat juga tenang,” ujar Cek Endra.

Cek Endra menyebut, bila tidak ada lagi gangguan lingkungan, perusahaan boleh  beroperasi lagi dan juga mengakomodir masyarakat lingkungan perusahaan, misalnya merekrut masyarakat menjadi karyawan, bila masyarakat perlu pekerjaan.

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasya mengatakan, yang disampaikan Cek Endra cukup lengkap, bahwasanya sementara ini operasional pabrik perusahaan ditutup.

“Tanggal 2 Agustus disegel, tapi segel dalam pengawasan, permasalahan perusahaan harus diperbaiki dalam kurun waktu 4 bulan, sudah kami sampaikan keharusan perbaikan peralatan yang terkait dengan pencemaran emisi, kemudian terkait dengan kolam limbah B3 yang menimbulkan bau dan lain sebagainya, dan mereka sudah menyanggupi dalam kurun waktu maksimal 4 bulan,” terang Fasya.

“Apabila dalam 4 bulan 120 hari ternyata tidak selesai dan diabaikan mereka, maka perusahaan akan ditutup permanen,” pungkas Syarif Fasya.