JURNALJAMBI.CO – Kepolisian akhirnya menangkap Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan korban. Hingga kini, jumlah korban diduga mencapai lebih dari 50 orang, sebagian besar merupakan anak di bawah umur, termasuk yatim piatu dan santri dari keluarga kurang mampu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian setempat mencatat, delapan korban telah memberikan keterangan resmi. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam waktu yang panjang dan sistematis.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan pelaku menggunakan pendekatan doktrin keagamaan untuk menundukkan korban.
“Korban diyakinkan bahwa ketaatan kepada kiai adalah bentuk ibadah. Bahkan ketika perintah itu menyimpang,” kata Ali, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut penyidik, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai figur otoritas spiritual untuk membangun kontrol psikologis terhadap para santri. Dalam sejumlah kesaksian, korban merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak.
“Korban berada dalam tekanan psikologis. Mereka takut dianggap melawan ajaran,” ujar seorang penyidik.
Model relasi kuasa yang tertutup di lingkungan pesantren disebut menjadi faktor yang memperpanjang praktik tersebut tanpa terungkap.
Sejumlah warga Desa Tlogosari mengaku telah lama menaruh kecurigaan terhadap tersangka. Penolakan terhadap keberadaan Ashari bahkan disebut sudah terjadi sejak pertengahan 1990-an.
Tokoh pemuda setempat, Ahmad Nawawi, mengatakan laporan warga sebelumnya tidak pernah berujung pada proses hukum.
“Sudah lama ditolak warga sini, tapi dia punya jaringan kuat dari luar,” kata Nawawi.
Polisi menyatakan telah mengamankan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dengan penangkapan ini, penyidik membuka kemungkinan adanya tambahan korban yang belum melapor.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena jumlah korban yang besar serta latar belakang mereka yang rentan.
Pengamat perlindungan anak menilai, kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama.
“Ini bukan hanya kejahatan individu, tapi juga kegagalan sistem dalam melindungi anak,” ujar seorang aktivis perlindungan anak.
Hingga kini, kepolisian masih membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor.












