BANGKO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin secara resmi menjadi pelopor di Provinsi Jambi yang menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kategori mustahik.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Merangin, Dimas Agung Ibrahim dan Plh. Ketua BAZNAS Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya, pada Jumat (1/5) di Kantor BAZNAS Merangin.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU tingkat pusat serta implementasi Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025.
Fatwa tersebut secara khusus mengatur hukum penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja kategori Mustahik.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Merangin, Dimas Agung Ibrahim, memberikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS Merangin yang bergerak cepat merespons regulasi ini.
“BAZNAS Kabupaten Merangin menjadi yang pertama di Provinsi Jambi yang menjalin kerja sama dan memberikan perlindungan bagi mustahik. Ini adalah sinergi positif yang akan terus kita tingkatkan, termasuk mendorong cakupan pembayaran zakat dari peserta aktif kami,” ujar Dimas.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada perwakilan pekerja mustahik. Dengan perlindungan ini, para pekerja kini terlindungi oleh dua program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Merangin yang diwakili oleh Asisten III, Hennizor, menegaskan bahwa penandatanganan MoU menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan masyarakat kecil.
“Perlindungan ini adalah bentuk nyata negara hadir. Program ini harus terus ditingkatkan cakupannya karena memberikan rasa aman dan jaringan pengaman sosial bagi pekerja jika terjadi musibah kecelakaan kerja atau kematian,” tegas Hennizor dalam sambutannya.
Senada dengan hal tersebut, Plh. Ketua BAZNAS Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya, menyatakan komitmennya untuk menjadikan program ini sebagai agenda berkelanjutan.
Menurutnya, memberikan rasa aman dalam bekerja bagi para mustahik adalah bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat.
Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh jajaran penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, termasuk Kepala DPMPTSP-TK, Kabag Kesra, serta unsur pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin. (*)












