Buronan Kasus Penggelapan Rp 7,12 Miliar Ditangkap di Jambi setelah 7 Tahun Kabur

Penangkapan buronan kasus penggelapan uang senilai Rp 7,12 miliar yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

JURNALJAMBI.CO – Tim Gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap buronan kasus penggelapan uang senilai Rp 7,12 miliar yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

Terpidana bernama Asril bin H Haning ditangkap di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan, penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa untuk menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Kota Jambi,” ujar Noly dalam keterangannya, Kamis.

Asril merupakan terpidana kasus penggelapan yang merugikan rekan bisnisnya di bidang perdagangan buah pinang. Ia terbukti menggelapkan dana milik korban, Iyam Wartini, sebesar Rp 7,12 miliar untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut telah diputus Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019. Dalam putusan itu, Asril dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 16 April 2026.

Noly menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Selama pelariannya, Asril diketahui telah buron selama sekitar tujuh tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat.

Penulis: Apriyanto