JURNALJAMBI.CO – Pansus I DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terus mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Blok Jabung.
Hal ini terungkap dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Tanjabtim pada 29 Januari 2026 lalu. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanjabtim Muslimin Tanja, jajaran pejabat daerah, serta anggota Pansus I DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, mengungkapkan bahwa Pemkab Tanjabtim bersama DPRD setempat telah menyepakati pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroda dengan nama Bumi Jabung Sejahtera.
BUMD tersebut merupakan perubahan dari nama sebelumnya, yakni Bumi Samudera Perkasa, dan kini telah dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pembentukan BUMD ini menjadi dasar pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendorong perekonomian daerah,” ujar Abun Yani.
Selain itu, Pemkab Tanjabtim juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat realisasi PI 10 persen pada pengelolaan migas di Blok Jabung yang dioperasikan PetroChina International Jabung Ltd.
Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, menjelaskan bahwa pembentukan BUMD telah sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa proses rekrutmen direksi BUMD, mulai dari komisaris hingga direktur, akan dilaksanakan pada Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.
“Langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi PI 10 persen migas,” jelasnya.
Lebih lanjut, proses seleksi direksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang tata kelola BUMD.
Di sisi lain, Pemkab Tanjabtim juga terus berupaya menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penyelesaian ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terkait wilayah administrasi.
Pemerintah daerah berharap adanya fasilitasi dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri agar proses penyelesaian batas daerah dapat segera dituntaskan.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, diharapkan percepatan realisasi PI 10 persen migas di Blok Jabung dapat segera terwujud dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi daerah di Provinsi Jambi.












