JURNALJAMBI.CO – Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Keputusan ini disetujui oleh mayoritas anggota parlemen pada Senin (30/3/2026), termasuk dukungan dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Berdasarkan laporan sejumlah media internasional, aturan tersebut menginstruksikan pengadilan militer Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina di wilayah Tepi Barat apabila terbukti melakukan serangan mematikan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina.
Otoritas Palestina mengecam keras pengesahan undang-undang tersebut. Mereka menilai kebijakan itu sebagai bentuk kejahatan perang dan pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat yang mengatur perlindungan warga sipil di wilayah konflik.
Sejumlah pakar hukum juga menyoroti aspek legalitas aturan tersebut. Peneliti dari lembaga Center for Democratic Values and Institutions, Amichai Cohen, menyebut parlemen Israel tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang di wilayah Tepi Barat karena statusnya bukan bagian dari kedaulatan Israel menurut hukum internasional.
Kritik juga datang dari kelompok hak asasi manusia Israel, B’Tselem. Mereka menilai undang-undang ini bersifat diskriminatif karena hanya menyasar warga Palestina.
“Undang-undang ini dirancang untuk melegitimasi pembunuhan terhadap warga Palestina melalui mekanisme hukum,” demikian pernyataan organisasi tersebut.
Tak hanya itu, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel dilaporkan telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentang aturan tersebut. Mereka menyoroti bahwa vonis hukuman mati dapat dijatuhkan hanya berdasarkan suara mayoritas sederhana hakim, tanpa memerlukan keputusan bulat.
Sementara itu, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyatakan bahwa kebijakan ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku serangan terhadap warga Israel.
Di sisi lain, sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris telah lebih dulu menyampaikan kecaman terhadap rencana pengesahan undang-undang tersebut.












