JURNALJAMBI.CO – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pengungkapan menyeluruh terkait rantai komando dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Desakan ini muncul setelah mundurnya Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI.
Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, menilai pengunduran diri Kabais tidak bisa dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban yang memadai.
Ia menegaskan, kasus ini diduga melibatkan operasi terorganisir, sehingga perlu penelusuran hingga ke level komando.
“Ini bukan sekadar soal individu, tetapi menyangkut struktur komando yang lebih luas,” ujar Dimas.
TAUD menyoroti belum adanya kejelasan mengenai siapa yang memberi perintah dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Dalam struktur militer yang hierarkis, rantai komando dinilai tidak mungkin berhenti pada satu orang.
Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan atasan atau pihak lain dalam struktur organisasi.
TAUD juga mengingatkan risiko impunitas jika kasus ini hanya diselesaikan secara internal tanpa proses hukum pidana.
Menurut mereka, pencopotan jabatan tanpa proses hukum justru berpotensi menutup ruang akuntabilitas.
“Langkah administratif tidak boleh menggantikan proses pidana,” tegas Dimas.
TAUD meminta agar pelaku diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jakarta Pusat, usai menghadiri acara diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Kepolisian memperkirakan lebih dari empat orang terlibat dalam aksi tersebut. Sementara pihak TNI menyatakan telah menahan empat prajurit yang diduga terkait.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu hak asasi manusia dan dugaan keterlibatan aparat.
TAUD menilai pengungkapan menyeluruh menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.












