Daerah  

DPRD Muaro Jambi Apresiasi Restorative Justice Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Berakhir Damai

JURNALJAMBI.CO – DPRD Muaro Jambi mengapresiasi langkah Polres Muaro Jambi dan Kejari Muaro Jambi yang menyelesaikan perkara guru honorer Tri Wulansari melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berkomitmen tidak melanjutkan perselisihan di kemudian hari.

Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Khalik, menyambut baik penyelesaian tersebut. Ia meminta seluruh pihak menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama.

“Alhamdulillah kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Usman Khalik, Rabu (21/1/2026).

“Kita bersyukur masalah ini selesai secara damai. Namun, ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Tri Wulansari (34) merupakan guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kasus ini bermula pada April 2025. Saat itu, Tri bersama pihak sekolah menertibkan rambut siswa yang dinilai melanggar aturan karena panjang dan diwarnai pirang.

Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari seorang siswa yang menolak dicukur dan berusaha menghindar. Dalam situasi tersebut, siswa diduga melontarkan kata-kata kasar kepada sang guru.

Merespons ucapan tersebut, Tri secara spontan menepuk mulut siswa yang bersangkutan. Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh orangtua siswa ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, sebelumnya membenarkan status tersangka terhadap Tri Wulansari. Ia menjelaskan, kasus tersebut sempat naik ke tahap penyidikan dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perkembangan kasus ini sempat menjadi sorotan luas dan viral di media sosial. Bahkan, persoalan tersebut turut dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang meminta agar perkara segera diselesaikan.

Dengan berakhirnya kasus melalui restorative justice, DPRD Muaro Jambi berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi serta penyelesaian secara bijak dalam menangani persoalan di lingkungan pendidikan.