JURNALJAMBI.CO – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menggagalkan peredaran ganja seberat 1,4 kilogram di Desa Mekar Sari, Sungai Bahar. Polisi menangkap tersangka berinisial IFA alias Keling (25) di sebuah mess pada Jumat dini hari (13/2/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim melakukan penyelidikan intensif sebelum menggerebek lokasi persembunyian tersangka di RT 06 Desa Mekar Sari Unit 1.
”Dari laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan, dan mengamankan satu orang tersangka di mess RT 06 Desa Mekar Sari Unit 1. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja dalam penguasaan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi, Kamis (19/2/2026).
Polisi menyita satu paket besar ganja, empat paket sedang, dua linting ganja, serta satu bungkus ranting ganja. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan puluhan bungkus kertas linting berbagai merek dari tangan pelaku.
”Total berat bruto barang bukti ganja mencapai 1.582 gram dengan berat bersih 1.432 gram,” ujar Rahmat.
Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok berinisial R di Kota Jambi. Tersangka mengambil kiriman ganja menggunakan sistem ‘ranjau’ atau tempel di kawasan Kelurahan Bagan Pete.
”Tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan terakhir membeli ganja dari pemasok yang sama untuk dijual di Desa Mekar Sari dan sekitarnya. Sistem penjualannya dilakukan secara COD,” tambah Rahmat.
Tersangka mengaku memecah ganja menjadi paket kecil untuk dijual kembali kepada warga sekitar, dan dikonsumsi pribadi. Saat ini, polisi tengah memburu pemasok utama berinisial R serta rekan tersangka berinisial Y yang melarikan diri.
”Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial R dan rekan tersangka berinisial Y yang identitasnya telah dikantongi,” tegas Rahmat.
Kini Keling mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












