JURNALJAMBI.CO – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi. Ia menilai persoalan sampah masih belum ditangani secara serius, meski aturan dan sanksi telah diatur secara jelas.
Menurut Kemas Faried, rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap jadwal pembuangan sampah menunjukkan perlunya tindakan yang lebih tegas dan konsisten dari aparat penegak perda. Ia meminta Satpol PP Kota Jambi meningkatkan patroli serta penindakan di lapangan.
“Kita sudah memiliki regulasi yang mengatur jam pembuangan sampah. Jika aturan ini dilanggar, tentu ada sanksi yang harus ditegakkan. Tanpa ketegasan, persoalan sampah akan terus berulang,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur waktu pembuangan sampah, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda, bahkan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Kemas Faried menilai penerapan aturan tersebut masih lemah. Ia mencontohkan sejumlah titik di Kota Jambi yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah di luar waktu yang ditentukan, meskipun sampah telah diangkut petugas kebersihan pada pagi hari.
“Kondisi ini mencerminkan bahwa penanganan sampah belum dilakukan secara konsisten. Jika dibiarkan, akan berdampak pada kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Kota Jambi itu mendorong Satpol PP untuk lebih aktif melakukan patroli yustisia dan menindak pelanggaran secara berkelanjutan. Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, hingga lurah agar pengawasan di tingkat wilayah dapat berjalan efektif.
DPRD Kota Jambi, lanjut Kemas Faried, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perda yang telah disahkan benar-benar dilaksanakan di lapangan. Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.













