JURNALJAMBI.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, menerima audiensi Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi di Kantor Kejati Jambi, Jumat (23/1/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan hukum bagi guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Audiensi dipimpin Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, bersama jajaran pengurus. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum agar para pendidik merasa aman dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Nanang Sunarya menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI atas instruksi penyelesaian persoalan antara guru dan murid di Kabupaten Muaro Jambi melalui pendekatan restorative justice. Menurut dia, langkah tersebut memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pendidik.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas meningkatnya tekanan hukum yang dihadapi guru dalam beberapa waktu terakhir. Tidak sedikit guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa tanpa dasar yang kuat, sehingga menimbulkan rasa takut dalam menegakkan disiplin dan menjalankan proses pendidikan.
“Guru saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. Banyak laporan dan tekanan yang membuat mereka ragu bertindak. Karena itu, PGRI Provinsi Jambi menggandeng Kejati Jambi agar guru mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Nanang.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyambut baik kerja sama yang dibangun bersama PGRI. Ia menegaskan Kejati Jambi siap bersinergi memberikan edukasi hukum serta pendampingan bagi tenaga pendidik, khususnya dalam memahami dan menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami mendukung langkah PGRI untuk menciptakan rasa aman bagi para pendidik, sehingga mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia di bidang pendidikan,” ujar Sugeng.













