KPK Masih Gantung Nasib Gus Yaqut: Sudah Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Tapi Belum Ditahan

KPK Masih Gantung Nasib Gus Yaqut: Sudah Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji,

JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menentukan nasib mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK melalui juru bicaranya Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan menahan kedua tersangka masih menunggu kebutuhan penyidikan. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex belum mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“Penahanan tergantung pada kebutuhan penyidikan, kita masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPK,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada musim haji 2024. Kuota yang seharusnya diperuntukkan mayoritas bagi jamaah reguler justru dibagi rata antara kuota reguler dan kuota haji khusus, yang disebut bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut KPK, praktik pembagian kuota yang tidak sesuai peraturan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar, dan kini penyidik masih mengurai aliran dana hingga dugaan jual beli kuota yang terjadi.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Penetapan itu dilakukan sejak 8 Januari 2026, namun penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan menunggu audit kerugian negara secara komprehensif.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan legislatif karena sebelumnya DPR melalui Pansus Hak Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola haji 2024, terutama dalam pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.